Tax Planning 2025: Sistem Pengawasan dan Mitigasi Risiko Pajak Era Coretax
Target penerimaan pajak tumbuh signifikan dari tahun ke tahun dan memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan negara. Pada tahun 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar 2.189,3 triliun. Pada umumnya Direktorat Jenderal Pajak selaku Otoritas Perpajakan di Indonesia akan senantiasa melakukan extra effort dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak tersebut.
Di sisi lainnya, tahun 2025 akan menjadi tahun yang cukup krusial bagi dunia perpajakan dengan banyaknya perubahan regulasi pajak, termasuk implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Berdasarkan hal tersebut, perusahaan membutuhkan strategi tax planning 2025 yang lebih terstruktur dan proaktif. Manajemen pajak yang tepat tidak hanya membantu perusahaan meminimalkan risiko denda, tetapi juga mengoptimalkan cash flow dan memastikan efisiensi perpajakan.
Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan strategis menyangkut aspek-aspek penting dalam hal pengelolaan dan implementasi perpajakan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada Tahun 2025. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tax planning 2025 dalam rangka optimalisasi pajak. Dengan manajemen pajak yang baik, perusahaan dapat mengantisipasi dampak perubahan regulasi pajak sekaligus memanfaatkan peluang yang tersedia untuk penghematan pajak.
PROMO
EARLY
BIRD
Kamis (Full Day) 23 January 2025
09.00 - 16.30 WIB
Ortax Training Center (Askrida Tower)
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax